Berita

Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Klaim Tanah Adat Fiktif dan Pungutan Rp300 Juta di Manokwari

×

Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Klaim Tanah Adat Fiktif dan Pungutan Rp300 Juta di Manokwari

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mulai mendalami laporan dugaan klaim tanah adat tanpa dasar hukum yang terjadi di wilayah Kampung Moyang II, Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Hal itu ditandai dengan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor, Fredy Musa Sapari, berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/554/VI/RES.1.1./2026/Dit.Reskrimum Polda Papua Barat, Jumat (11/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Fredy Musa Sapari didampingi kuasa hukumnya yang juga Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD). Selain itu, penyidik turut meminta keterangan Sahini selaku Bendahara Panitia Persiapan Pembangunan Kampung Moyang II sebagai saksi.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada 30 Mei 2026 terhadap seorang oknum berinisial SM yang sejak tahun 2022 mengaku sebagai kepala suku adat dan mengklaim wilayah yang kini ditempati warga Kampung Moyang II sebagai tanah ulayat miliknya.

Menurut pelapor, klaim tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang mereka peroleh. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki warga, kawasan yang saat ini menjadi Kampung Moyang II disebut merupakan tanah negara yang telah memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik yang sah.

“Jika suatu bidang tanah telah memiliki status hukum yang jelas dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan negara, maka setiap klaim kepemilikan lain wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Klaim sepihak tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konflik agraria dan kerugian masyarakat,” ujar kuasa hukum pelapor.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak ulayat masyarakat hukum adat memang diakui keberadaannya sepanjang masih hidup dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, pengakuan hak ulayat tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu tertentu tanpa adanya legitimasi masyarakat adat yang bersangkutan, batas wilayah yang jelas, maupun pengakuan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, pelapor mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, warga Kampung Moyang II berulang kali diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai kompensasi atau hak ulayat atas tanah yang mereka tempati.

Dari hasil pendataan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oknum SM dan keluarganya mencapai lebih dari Rp300 juta.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum berupa penguasaan atau penerimaan uang berdasarkan klaim yang tidak memiliki dasar hukum, maka perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau tindak pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap klaim adat dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Konstitusi memang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun pengakuan itu tidak berarti setiap orang dapat secara sepihak mengklaim diri sebagai pemilik hak ulayat lalu memungut uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Untuk memastikan fakta di lapangan, penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Papua Barat berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi Kampung Moyang II. Langkah tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan pelapor, saksi, dan pihak terlapor serta menelusuri status hukum tanah yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan lapangan tersebut dinilai penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap pihak tertentu sekaligus menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Fredy Musa Sapari. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya kepastian hukum melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!