TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Seram Bagian Timur Provinsi Papua Barat Daya (HIPMA PBD), Muhajir Ramadhan, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang kasus almarhum Amir Kelsaba yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (3/6/2026).
Muhajir yang juga merupakan keluarga korban menilai penundaan sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya menunjukkan kurangnya konsistensi dalam pelayanan lembaga peradilan.
Berdasarkan surat undangan yang diterima keluarga, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Kota Sorong.
Namun hingga pukul 14.00 WIT, keluarga korban yang telah hadir sejak pagi tidak mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan sidang.
“Seluruh keluarga sudah hadir sejak pukul 10.00 WIT sesuai undangan. Namun sampai pukul 14.00 WIT tidak ada kejelasan. Setelah kami konfirmasi, petugas menyampaikan bahwa sidang ditunda karena seluruh hakim sedang berada di luar daerah,” ujar Muhajir.
Ia mengatakan, penundaan tersebut sangat merugikan pihak keluarga yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri persidangan.

Menurut Muhajir, selain keluarga besar almarhum, sidang tersebut juga dihadiri sejumlah saksi, Kepala Suku Seram Bagian Timur Papua Barat Daya Mustafa Fesanlaw, serta para tokoh dan sesepuh masyarakat Seram.
“Kami sangat kecewa. Keluarga hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan, namun setelah menunggu sekitar tiga jam baru diinformasikan bahwa sidang ditunda hingga 10 Juni 2026. Ini menunjukkan rendahnya kinerja dan konsistensi lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Sorong,” tegasnya.
Muhajir menambahkan, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban, yakni Abidin Kilwou, SH dan Hariadi Alexander Sagei, SH, untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Ia menegaskan, apabila sidang yang dijadwalkan kembali pada 10 Juni 2026 kembali mengalami penundaan, maka keluarga korban bersama Solidaritas Peduli Kemanusiaan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.
“Kami sengaja menyampaikan peringatan ini agar hakim dan seluruh pihak terkait mengetahui bahwa kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Keluarga korban berharap hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat menjalankan proses hukum secara profesional serta menghadirkan tuntutan dan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap almarhum Amir Kelsaba.
“Kami berharap tuntutan maupun putusan nantinya dapat memenuhi harapan keluarga korban dan memberikan keadilan atas apa yang dialami almarhum,” pungkasnya.






