TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Mambo Waswar Raja Ampat menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB terkait pelayanan terpadu melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Wayag, Waisai, Senin (1/6/2026), dan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, Helmin Somalay, S.H., M.H., bersama Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev didampingi Wakil Bupati Drs. Mansyur Syahdan, M.Si.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mambo Waswar Raja Ampat, Arfan Poretoka, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi kendala geografis dan biaya transportasi untuk mengurus perkara di Kota Sorong.
Menurut Arfan, program sidang keliling merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
“YLBH Mambo Waswar Raja Ampat menyambut baik kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Negeri Sorong ini. Program sidang keliling akan sangat membantu masyarakat pencari keadilan yang selama ini harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus kebutuhan hukum di Sorong,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan layanan pengadilan di Raja Ampat akan memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum berupa permohonan penetapan pengadilan, pengesahan dokumen, maupun kebutuhan administrasi perdata lainnya.
Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, dalam sambutannya menyatakan bahwa MoU tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun fondasi hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel di Raja Ampat.
Menurutnya, kebutuhan akan kepastian hukum menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan pembangunan daerah, baik dalam sektor investasi, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, maupun penyelesaian sengketa administrasi dan pertanahan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem hukum di daerah sehingga seluruh masyarakat Raja Ampat dapat menikmati perlindungan dan kepastian hukum secara merata,” ujar Bupati.
YLBH Mambo Waswar berharap implementasi sidang keliling dapat berjalan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat hingga wilayah-wilayah terpencil di Raja Ampat. Dengan demikian, prinsip akses terhadap keadilan bagi seluruh warga dapat terwujud tanpa terhambat oleh jarak dan keterbatasan ekonomi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, sekaligus menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Raja Ampat.






