TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum terhadap 12 vendor laptop yang disebut dalam dakwaan perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Identitas para vendor terungkap saat pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020-2021, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan dakwaan, total keuntungan yang dinikmati 12 vendor mencapai Rp550,5 miliar. Rinciannya: PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT Nadiem Makarim Rp809,59 miliar.
Kemudian PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41,17 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,26 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,25 juta, PT Acer Indonesia Rp425,24 juta, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,67 miliar.
Selain vendor, dakwaan juga menyebut keuntungan dinikmati sejumlah pejabat dan pihak lain. Total ada 25 pihak penerima keuntungan dalam proyek tersebut.
Lainnya, adalah perorangan, seperti terdakwa Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar, terdakwa Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000.
Selanjutnya, Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.
Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.
Terakhir, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta, dan Mariana Susy ( rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar.
Hingga kini belum ada informasi resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka atau proses hukum lanjutan terhadap para vendor tersebut. ***












