Ambon, TN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan tersebut dilakukan, lantaran merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan berdasarkan kondisi terkini negara.
“Jadi prinsipnya di daerah, kita tentunya hanya tinggal menunggu instruksi Pemerintah Pusat (Pempus) lewat KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Inikan hanya penundaan pentahapan, dan belum sampai pada tahap penundaan pilkada,” kata Sairdekut saat dihubungi Teropongnews.com, dari Ambon, Senin (30/3).
Hingga saat ini, kata Sairdekut, pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari KPU, apakah pilkada serentak ditunda hingga tahun 2021 ataukah tidak.
Saat singgung mengenai apakah penundaan pentahapan pilkada ini akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 nanti, Sairdekut mengatakan, penundaan pentahapan tentunya akan berpengaruh pada jadwal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.











