Ambon, TN – Pemerintah Desa (Pemdes) Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon membangun ruang isolasi mandiri, setelah menyikapi surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020.
Untuk diketahui, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia itu, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.












