Manokwari,TN- Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) mempolisikan pelaku penghina Gubernur, Drs Dominggus Mandacan lewat media sosial (Medsos) facebook pasca kejadian pemalangan Bandara Rendani Manokwari.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum.,M.M dikonfirmasi awak media, Jumat (10/4) membenarkan langkah hukum yang ditempuh akibat dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kepala daerah.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan Gubernur Papua Barat terkait lockdown, sebenarnya bukan keputusan sepihak kepala daerah tetapi diputuskan dalam rapat bersama forkpimda sehingga masyarakat ada yang setuju dan tidak setuju.
“Itu hal biasa saja kalau perbedaan pendapat tetapi tidak biasa itu kalau dibarengi dengan maki-makian, penghiaan dan berbagai hal yang tidak layak sekali ditujukan kepada Gubernur, ingat bahwa keputusan yang diambil bukan kebijakan pribadi Dominggus Mandacan tetapi musyawarah untuk mufakat melalui proses jadi tidak seharusnya dilakukan penghinaan seperti itu” tegas Karo Hukum.












