Berita

DPRD Minta OJK Siapkan Kontak Khusus Pengaduan

×

DPRD Minta OJK Siapkan Kontak Khusus Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku, di ruang paripurna, Rabu (22/4). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku meminta Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Maluku untuk menyiapkan nomor kontak khusus, yang bisa dipergunakan masyarakat untuk bisa menyampaikan pengaduan, jika ada debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance) yang datang untuk menagih kredit.

“Saya kira, harus disiapkan nomor kontak khusus, agar masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau melaporkan, jika ada Debt Collector yang datang untuk penagih,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa saat rapat kerja antara Komisi III bersama OJK, di ruang paripurna, Rabu (22/4).

Menurutnya, di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, maka warga khususnya mereka yang terdampak, akan kesulitan untuk membayar kredit. Olehnya itu, OJK telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, sektor pelayanan jasa seperti pengemudi ojek dan sopir angkot merupakan pihak paling terdampak untuk melakukan pembayaran kredit kendaraan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin meminta, agar pembayaran kredit bagi para debitur bisa diringankan, bukan malah perusahaan pembiayaan ngotot agar debitur harus membayar.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!