Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku meminta Warga di Maluku, khususnya Kota Ambon untuk mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang telah dicetuskan oleh Pemerintah Provinsi Maluku selama 14 hari kedepan.
Himbauan ini disampaikan DPRD, menyusul belum adanya kesadaran masyarakat yang tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan. Padahal, pemberlakukan PSBR ini, agar pemerintah bisa memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku sedang gencar-gencarnya berupaya mensterilkan daerah ini dari Covid-19. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah belum maksimal dilakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Jumat (24/4).
Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik Provinsi Maluku maupu Kota Ambon telah penempatan 3 pos, masing-masing di perbatasan Laha-Hatu, Hunut-Durian Patah dan perbatasan Passo-Suli, yang bertujuan untuk memantau sekaligus membatasi arus masuk orang ke kota Ambon.











