Waisai, TN- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024, kabupaten Raja Ampat Papua Barat tidak termasuk dalam penetapan 62 daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi itu. Itu artinya kabupaten Raja Ampat memenuhi 6 kriteria penilaian daerah berkembang dalam skala nasional.
Seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (9/5), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.






