Berita

Raja Ampat Tak Termasuk 62 Daerah Tertinggal, Bupati AFU : Semua Itu Kerjasama Pemda dan Masyarakat

×

Raja Ampat Tak Termasuk 62 Daerah Tertinggal, Bupati AFU : Semua Itu Kerjasama Pemda dan Masyarakat

Share this article

Waisai, TN- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Sebanyak 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024, kabupaten Raja Ampat Papua Barat tidak termasuk dalam penetapan 62 daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi itu. Itu artinya kabupaten Raja Ampat memenuhi 6 kriteria penilaian daerah berkembang dalam skala nasional.

Seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (9/5), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!