Ambon, TN – Jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan kota (angkot), Kamis (4/6), dibeberapa ruas jalan di Kota Ambon.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut berupa pemberitahuan dibeberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan salah satu dari beberapa poin yang tercantum didalam Perwali, yang akan diterapkan saat PKM yang direncanakan akan diberlakukan Senin (8/6) nanti, sehingga kepada para pengemudi, Dishub wajib melakukan sosialisasi.
“Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar. Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan,” jelas dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (5/6).












