TEROPONGNEWS.COM, FAKFAK – Pulau di Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch di Kabupaten Fakfak, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi yang dikelola sebagai Taman Pesisir.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79/Kepmen-KP/2020, tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat.
Kawasan konservasi Teluk Berau, memiliki luas 98.943,80 ha dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch 247.864,07 ha. Proses penetapan kawasan yang dimulai sejak tahun 2016 ini, ditandai dengan terbitnya SK Bupati Fakfak No. 523-207 Tahun 2016 tentang Tim Kerja Pembentukan KKPD Kabupaten Fakfak, tertanggal 12 Oktober 2016.
Masyarakat Fakfak memberikan respon yang positif terhadap inisiatif pemerintah dengan melakukan deklarasi adat tentang pengukuhan wilayah sebagai KKPD oleh Petuanan Ati-ati, Wertuar, Arguni dan Pigpig Sekar pada November 2016.
Selanjutnya, inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Fakfak serta masyarakat adat direspon Gubernur Papua Barat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat No. 523/136/7/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Taman Pesisir Teluk Berau danTeluk Nusalasi-Van Den Bosch.








