TEROPONGNEWS.COM, TELUK BINTUNI – Sri Utamiati S.Pd, melalui kuasa hukumnya, Cosmas Refra SH, MH, mempertanyakan sikap KPUD Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak merespons pengaduan persyaratan administrasi yang digunakan Ali Ibrahim Bauw mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni.
Padahal, pengaduan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat info@kab-telukbintuni.kpu.go.id.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban secara tertulis yang disampaikan KPUD Teluk Bintuni, baik secara langsung ke klien kami, Sri Utamiati atau melalui saya sebagai kuasa hukumnya,” kata Cosmas, Rabu (16/9/2020).
Dari salinan jejak digital yang disampaikan Cosmas ke wartawan, laporan yang dikirim melalui surat elektronik sriutamiati03@xxx itu, disampaikan pada tanggal 10 September 2020 pukul 17.59 dengan subyek email Laporan Pengaduan Persyaratan Administrasi Balon Bupati AYO.
Meski sudah melewati batas tanggal tahapan penyampaian tanggapan masyarakat, kata Cosmas, seharusnya KPUD Teluk Bintuni tetap memberikan respons atau jawaban.






