TEROPONGNEWS.COM, KEEROM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom, Papua, dilaporkan LSM Gempur Papua dan Tenaga Kesehatan Keerom ke Kejaksaan Tinggi Papua karena diduga korupsi anggaran kesehatan sebesar Rp 69 miliar lebih.
Dari total nilai dugaan korupsi yang dilaporkan, diantaranya terjadi pada proyek pembangunan 4 Puskesmas Afirmasi Program Jokowi, yaitu Puskesmas Kenandega Waris, Puskesmas Senggi, Puskesmas Milky dan Puskesmas Dodo dengan total pekerjaan senilai Rp 37 miliar lebih.
Selain itu, juga dugaan mark up anggaran pada pengadaan APD untuk penanganan Covid di Kabupaten Keerom senilai Rp 655 juta lebih serta dugaan mark up anggaran pengadaan Termogen untuk penanganan Covid -19 di Kabupaten Keerom senilai Rp 258.500.000.
Kemudian pembayaran insentif Tim Gerak Cepat dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Ruang Isolasi bulan April –Mei Tahun 2020 senilai Rp. 580.000.000, dan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 yang berasal dari refocusing APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom senilai Rp. 30.143.500.000.









