TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Sidang perkara gugatan Tata Usaha Negara Nomor 42/G/2020/PTUN. Jap yang mengadili gugatan Vincentius Baru, dkk melawan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, dilanjutkan Selasa, 10/11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen, SH tersebut beragendakan penyampaian jawaban tertulis dari Tergugat.Karena Pansel sejatinya sudah “bubar”, maka posisinya “diwakili” Gubernur Papua Barat, melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Advokat Yan Christian Warinusy. Dalam sidang yang berlangsung selasa,10 November 2020 hadir pula pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Advokat Yohanes Gewab.
“Jawaban Tergugat berisi eksepsi (tangkisan) dan jawaban yang pada dasarnya menyatakan bahwa objek sengket Tata Usaha Negara (TUN) yang dipersoalkan para Penggugat sebetulanya belum memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam amanat pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.5 Tahun 2008 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.”jelas Kuasan Hukum Pemprov Papua Barat Yan Cristian Warinusi, SH.












