Berita

DPD RI Usulkan RUU BUMDes Masuk Prolegnas 2021

×

DPD RI Usulkan RUU BUMDes Masuk Prolegnas 2021

Share this article
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Yance Samonsabra (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komite III DPD RI telah mengusulkan Rancangan Undang-undang terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar Badan Usaha secara tetap. Usulan ini, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan disahkan pada tahun 2021.

“Terkait undang-undang badan hukum Badan Usaha Milik Desa itu, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan disahkan tahun 2021,” ujar Yance Samonsabra, anggota Komite III kepada wartawan, Kamis (3/12/2020), di Sorong.

Menurut Yance, BUMDes harus memiliki badan hukum tetap agar penyertaan modal bisa dialokasikan langsung dari APBN, dan tidak lagi melalui dana desa.

“Kekuatan hukum itu belum ada, sehingga kami di DPD RI sedang membuat suatu regulasi yang mana BUMDes itu harus memiliki badan hukum tersendiri. Dalam arti supaya penyertaan modal itu langsung masuk dari APBN, dan APBN sudah langsung mengusulkan bahwa BUMDes itu memiliki alokasi dana sekian. Saat ini kan BUMDes lengket di dana desa, sehingga sekian persen dana desa itu dialokasikan ke BUMDes, “jelas Yance.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!