Oleh : Prasetyo Nugraha
Diskursus masa jabatan presiden (presidential term) kembali mengemuka seiring wacana perdebatan skema politik 2024 yang kian memanas. Sebagian merespon negatif, namun sebagian merespon positif sebagai pengayaan wacana politik nasional selama melalui posedur demokrasi, meliputi diskursus partisipatif publik dan Rapat Paripurna DPR/MPR RI .
Penambahan atau pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden bukanlah suatu hal yang mustahil, tentu itu bisa dillakukan. Tetapi merujuk dalam hukum tata negara Indonesia perubahan dimaksud hanya dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Presidential term – dengan sistem pembatasan satu masa jabatan selama lima tahun dan dapat menjabat sebanyak dua periode, pertama kali diterbitkan saat terjadi euforia reformasi di Indonesia, di mana kala itu segenap tumpah darah dirundung transisi demokrasi.
Pembatasan masa jabatan lebih didasari traumatik sejarah. Karena pada era sebelumnya, Indonesia dipimpin oleh rezim otoriterian, berkuasa selama tujuh periode (1968-1998). Artinya pembahasan batasan masa jabatan bukan sesuatu yang tabu, dan dua periode masa jabatan baru dijalankan selama dua dekade terakhir di republik ini.






