TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflaun Batlayeri “dihadiahi” mosi tidak percaya dari pimpinan dan anggota DPRD setempat, lantaran dinilai otoriter, dan mengabaikan asas demokrasi yang bersifat kolektif kolegial, dengan tidak memberikan kewenangan kepada para wakil ketua.
Mosi tidak percaya ini disampaikan saat rapat paripurna internal DPRD KKT tanggal 11 Mei 2021, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Ricky Jauwerissa, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Maka paripurna DPRD tersebut memutuskan beberapa hal penting. Salah satunya menyatakan secara tegas mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri,” demikian isi mosi tidak percaya yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (18/5/2021).
Mosi tidak percaya itu ditandatangani oleh sekitar 15 orang, yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD KKT, dan diketahui oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Ricky Jauwerissa.
Mereka juga menilai, Jaflaun Batlayeri telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan beberapa kali fraksi-fraksi walk out dari rapat paripurna, yang digelar bersama Pemerintah Daerah KKT dan forkopimda, sehingga rapat paripurna ditutup.








