TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tarif parkir baru sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, resmi diberlakukan Senin 24 Mei 2021.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah memberlakukan tarif progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih, pada lima zona strategis yang potensial serta menerapkan tarif baru di luar zona tersebut.
Terkait penerapan tarif parkir baru sesuai Perwali, Wali Kota menekankan, agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh,sehingga betul–betul kebijakan ini berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ditagih dan melawan, itu berarti ASN menjadi trouble maker bagi kebijakan sendiri” kata Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Selasa (25/5/2021).
Menurut Wali Kota, berbagai respon disampaikan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir, ada yang mendukung dan ada yang keberatan, namun hal itu dianggap wajar sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di negara demokrasi.












