TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Untuk bisa menyusun kode etik bagi anggota DPRD, maka Badan Kehormatan (BK) DPR Aceh (DPRA) melakukan study banding ke DPRD Provinsi Maluku, Kamis (28/10/2021).
Ketua Fraksi Partai Golka DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, memimpin rapat dengan tim Badan Kehormatan (BK) DPR Aceh. Yeremias didampingi Ruslan Hurasan dari Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Halimun Saulatu.
Ketua BK DPR Aceh, Sulaiman mengatakan, selama ini pihaknya melaksanakan tugas berdasarkan aturan yang diatur dalam tata tertib (tatib) DPR.
Dia mencontohkan, jika pihaknya selalu melakukan proses pengecekan terhadap kehadiran anggota DPR NAD di setiap rapat.
”Dan jujur saja, kita terakhir itu menegur Ketua DPR Aceh,“ kata Sulaiman dalam pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Maluku.
Pihaknya, menurut dia, melakukan studi banding di DPRD Provinsi Maluku, terkait pembahasan ulang kode etik di DPR Aceh.

”Kami ingin belajar, dan sekaligus sharing pengalaman dengan BK DPRD Provinsi Maluku. Dan tentunya, setelah study banding ini, maka kami akan kembali menyusun kode etik DPR NAD,”terangnya.











