Berita

KPK Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Bupati di PTUN

×

KPK Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Bupati di PTUN

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria menjadi saksi pada sidang lanjutan gugatan empat perusahaan Sawit terhadap bupati Sorong, Jhony Kamuru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sSlasa, (30/11/2021)


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut menghadirkan pihak –pihak yang bertikai yakni PT Inti Kebun Lestari sebagai penggugat dan saksi-saksi.


Manse Fadan, salah satu masyarakat adat asal Klamono, kabupaten Sorong yang hadir dalam persidangan tersebut sebagai pemilik hak ulayat yang dijadikan lahan konsensi Sawit menegaskan sebagai masyarakat adat mayakini akan memenangkan persidangan ini, sebagai pintu untuk mengambil alih seluruh tanah-tanah adat yang telah di rampas oleh pihak perusahaan.


“Sidang ini kami yakin kami menang, jika kami tidak menang kami akan jaga tanah adat kami dari orang-orang yang mau merusak ulayat kami,“ tegasnya.


Disisi lain juga pihak masyarakat adat juga tegas Fadan meminta perusahaan perusahan tidak boleh lagi beroperasi di tanah adat mereka. Karena menurut informasi wilayah Klamono di kuasai oleh PT Inti Kebun Lestari ( IKL).



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!