TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Kuasa hukum keluarga almarhum Khani Rumaf, mendesak pihak kepolisian Resort Sorong Kota tuntaskan kasus yang menewaskan Khani pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Khani Rumaf adalah korban tewas pembacokan pada peristiwa bentrok dua kelompok masyarakat di THM Double O Sorong, Jl Sungai Maruni KM. 10 masuk kota Sorong.
Ketua tim kuasa hukum korban, Yosep Titirlolobi saat menggelar jumpa pers di sekretariat Ortega kota Sorong, Selasa (15/2/2022), menilai pihak kepolisian tidak adil dalam menangani kasus pembunuhan tersebut. Dimana polisi baru menangkap dua orang pelaku.
“Kasus pembunuhan dan pembakaran Double itu dari tanggal 25 Januari 2022, dari Ortega sendiri sudah hampir 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti diuar dari DPO. Sementara klien saya, (Almarhum Khani) dengan waktu yang sama sampai sekarang baru dua katanya,” ujar Yosep.
Padahal, kata Yosep, dari bukti-bukti rekaman video yang ia dapatkan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Khani lebih dari 30 orang.












