TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diduga telah menyerobot lahan milik warga di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Lahan tersebut milik almarhum Willem Hatulesila, yang merupakan pemilik dati Tihu sesuai bukti Register Dati Tahun 1814, di wilayah Negeri Rumahtiga dan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Menurut salah satu ahli waris dari Willem Hatulesila bernama, Jan W. Hatulesila, keberadaan Dati Tihu sebagai hak adat yang dikuasai oleh leluhurnya cukup luas, termasuk nama Kelurahan Tihu, yang merupakan bagian dalam status tanah hak adat milik ahli waris yang sudah diperjuangkan, untuk mendapatkan bukti hak milik berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Kami merasa heran, kok hingga saat ini kami belum mendapatkan bukti hak kepemilikan lahan dari BPN Kota Ambon, padahal kami sudah memperjuangkannya,” beber Jan Hatulesila dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trropongnews.com, di Ambon, Rabu (6/4/2022).












