TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Kekosongan jabatan kepala daerah, gubernur maupun bupati/wali kota tahun 2022 ini akan terjadi pada 101 daerah di seluruh Indonesia. 101 kepala daerah tersebut, diantaranya 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.
Kekosongan pejabat kepala daerah tersebut, nantinya akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang berkompeten dan sesuai syarat yang ada.
Pejabat yang mengisi kekosongan jabatan tersebut harus benar-benar melewati proses seleksi yang ketat.
Sehingga lewat hasil seleksi tersebut, mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah.
Selain itu juga, yang bersangkutan mampu menyiapkan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
Dilansir tirto.id, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyatakan pelantikan penjabat kepala daerah bukanlah suatu hal yang baru. Sehingga segala perangkat peraturan sudah disiapkan institusinya.
“Mengenai masalah PJ kepala daerah, kami berprinsip ini bukanlah suatu hal yang baru, dan ini sudah berulang kali dilakukan. Bahkan yang terakhir sudah ada 270 kepala daerah saat Pilkada 2020,” kata Tito saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.












