BeritaParlementaria Raja Ampat

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Perluasan Jaringan Raja Ampat

×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Perluasan Jaringan Raja Ampat

Share this article
Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Jatir Yuda Marau. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jatir Yuda Marau, S.H.CLA selalu Penasehat Hukum Paulus P. Tambing, mendesak Kejaksaan Negeri Sorong periksa SW terkait dugaan Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus P. Tambing di tangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sorong di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 21 April 2022 lalu, dengan dugaan tersangka Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.

Selain Paulus, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap juga menangkap Besari Tjahyono selalu mantan Direktur PT. Fourking Mandiri.

Yuda mengatakan, berdasarkan fakta Persidangan yang ia ikuti, terungkap bahwa Pemilik PT. Fourking Mandiri ternyata adalah SW dan status dalam struktur PT Fourking Mandiri adalah sebagai Komisaris bersama-sama dengan R, Ibu Kandung dari SW.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!