TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Pembangunan Bangsa, dan Fraksi Perindo Amanat Berkarya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Persetujuan tersebut disampaikan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (29/8/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubenur Maluku, Barnabas Orno, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, dan Forkopimda di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, maka sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya kepada DPRD, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.












