Know your customer (KYC), adalah : prinsip yang diterapkan oleh Bank untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban Bank untuk menerapkannya. Prinsip ini mengharuskan Bank untuk berhati-hati dalam bertindak dalam melindungi Bank dari berbagai resiko didalam berhubungan dengan Nasabah.
KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah mempunyai peran dalam pelaksanaan fungsi manajemen satuan kerja salah satunya adalah pelaksanaan tugas Satker yang efektif dan berkinerja tinggi. Dan salah satu tugas pokok yaitu menyusun profil dan database satuan kerja menurut pagu DIPA, Bagian Anggaran, Lokasi, Jenis Kewenangan, kinerja, permasalahan yang dihadapi dan membutuhan perlakukan khusus setiap awal tahun.
Dalam konteks KYC, KPPN harus bisa tahu profil satker yang dilayani. Diperlukan inovasi dan kreativitas untuk lebih mengenal Satker tidak sebatas hanya mitra kerja. Dunia telah mengalami revolusi industri yang saat ini pas puncaknya dengan lahirnya teknologi digital secara masif. Penyusunan profil database satker dalam konteks KYC sebagai tugas KPPN yang dilakukan dengan secara manual.












