TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Akan ada aturan baru, yang akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Aturan yang dimaksudkan adalah, ASN wajib menggunakan aplikasi elektronik “Baktiku”, saat masuk dan keluar kantor.
Hal itu bertujuan, untuk mempermudah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, untuk melakukan pengawasan serta pemantauan, terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai.
Untuk diketahui, absensi elektronik Baktiku telah dilaunching dan diujicobakan sejak September tahun 2022 lalu.
“Seluruh pegawai baik itu ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Ambon, wajib menggunakan aplikasi absensi Baktiku,” tegas Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan, usai mengikuti apel perdana di tahun 2023, di halaman Parkiran Balai Kota Ambon, Senin (2/1/2023).
Melalui aplikasi Baktiku, kata dia, kehadiran dan kinerja para pegawai lingkup Pemkot Ambon dapat dikontrol, yang tentunya turut berdampak pada hak-hak yang nantinya diterima oleh pegawai yang bersangkutan.












