Berita

KPU PBD Gugurkan Satu Bacalon DPD RI

×

KPU PBD Gugurkan Satu Bacalon DPD RI

Share this article

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggugurkan satu bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI atas nama Amiruddin.

Sebelumnya KPU Papua Barat Daya menetapkan 13 Bacalon Anggota DPD RI karenatelah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal. Dengan gugurnya Amiruddin, otomatis Bacalon DPD kini berjumlah 12.

Pelaksana Tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan bahwa Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam.

“Untuk Bacalon yang menyerahkan dokumen fisik dengan syarat minimal 1000 dukungan diminta untuk mengupload semua data fisik yang belum sempat diupload ke dalam Silon sejak diberikan tanda terima. Tapi Amiruddin tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam Silon, serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hardcopy sampai batas akhir 3×24 jam, “jelas Fatma, Minggu (15/1/2023).