TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa pihaknya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Menurut Iman, pertama perbuatan Ferdy Sambo ini telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluara Yosua Hutabarat. Padahal, Brigadir J sudah menjadi ajudan Sambo selama tiga tahun, dapat dikategorikan Aide De Camp (ADC) senior.
Kedua, dia menilai kebengisan Sambo menghabisi nyawa orang lain tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Ferdy Sambo sempat menjadi polisi jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polri, menjadi orang nomor wahid di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.












