Berita

Terungkap 6 Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

×

Terungkap 6 Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Share this article
Terdakwa pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sebelum jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa alasan mengapa pihaknya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Iman, pertama perbuatan Ferdy Sambo ini telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluara Yosua Hutabarat. Padahal, Brigadir J sudah menjadi ajudan Sambo selama tiga tahun, dapat dikategorikan Aide De Camp (ADC) senior.

Kedua, dia menilai kebengisan Sambo menghabisi nyawa orang lain tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Ferdy Sambo sempat menjadi polisi jenderal bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polri, menjadi orang nomor wahid di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!