TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, masing-masing berinisial CH (35) dan FK (33) berhasil dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara Papua Nugini (PNG).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo S.H S.I.K M.Kom dalam keterangannya Jumat (17/2/2023) mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Untuk pelaku CH diamankan di Jalan Lingkaran Abe Tanah Hitam Abepura, sedangkan FK di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan para pelaku,”terang Kombes Ignatius.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K M.Si mengatakan, pihaknya melakukan melakukan pengamatan serta penyelidikan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023. Kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat berinisial CH sehingga dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi ganja.







