TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan mulai Rabu malam (8/3/2023), polisi menangkap sekaligus menahan pelaku AG alias Agnes Gracia (15) di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Agnes tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
“Jadi kita akan melaksanakan penahanan negara kesejahteraan sosial,” kata Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3/2023).
Hengki berkata, penyidik memutuskan menangkap sekaligus menahan AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap pacar Mario Dandy Satrio tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, malam ini tim penyidik kemudian melakukan penangkapan (AG) dengan penahanan,” ucapnya.












