Berita

Mantan Anggota DPR PB Diminta Selesaikan Ganti Rugi Kecelakaan

×

Mantan Anggota DPR PB Diminta Selesaikan Ganti Rugi Kecelakaan

Share this article
Elisabet Remetwa didampingi kuasa hukumnya, Lutfi Solissa. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Mantan Anggota DPR Provinsi Papua Barat berinisial PK diminta menyelesaikan tanggungjawab terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Maret 2021 lalu yang menimpa Elisabet Remetwa.

Kuasa Hukum Elisabeth, Lutfi Solissa kepada media ini menjelaskan, akibat dari kecelakaan yang terjadi di kawasan puncak arfak itu, kliennya mengalami patah tulang di pergelangan kaki kiri, patah paha kiri, dan patah lengan kanan.

“Sebelumnya telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan yang dimediasi oleh Sat Lantas Polres Sorong Kota terkait penyelesaian masalah kecelakaan ini. Namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp115. 000.000,-,” ujar Lutfi, Jumat (21/4/2023).

Lutfi menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama pihak PK dibebankan membayar biaya pemulihan, pengobatan dan lain-lain sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Sebelumnya klien kami meminta ganti rugi sebesar 1,5 Miliar, namun setelah bernegosiasi akhirnya disepakatilah sebesar Rp200.000.000,-. Namun masih ada Rp115. 000.000 yang belum diselesaikan. Padahal klien kami butuh biaya pemulihan dan pengobatan usai menjalani serangkaian operasi besar, ” Jelas Lutfi.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!