TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPK RI dan BPKP mendampingi Pemkab Merauke melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penarikan aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (9/5/2023).
Dari total 100 aset bergerak yaitu kendaraan roda empat milik Pemda Merauke baru enam kendaraan dinas yang dikembalikan dan diparkir di Halaman Kantor Bupati Merauke.
Para pejabat dan mantan pejabat yang kembalikan di antaranya, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kembalikan 1 mobil, mantan Bupati Merauke Frederikus Gebze kembalikan 1 kendaraan, mantan wakil bupati Sularso kembalikan 1 unit, mantan wabup Waryoto kembalikan 1, mantan pejabat yang mutasi ke PPS Albert Rapami kembalikan 1 unit dan 1 unit telah dikembalikan oleh istri Almarhum Sabar Gattang yang sebelumnya mantan Kepala Inspektorat Merauke.
“Hari ini kita pendampingan pengamanan aset, entah aset bergerak maupun tidak bergerak. Kita mau bersih-bersih, tujuannya agar lebih baiklah Merauke ini. Kalau mantan Bupati, wakil bupati, sekda provinsi, gubernur dan wakil itu bisa DUM satu unit, yang lainnya harus kembalikan,” tegas Kepala Satgas Wilayah V KPK RI, Dian Patria pada sela-sela penertiban.












