TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik telah memeriksa Hakim Agung RI, Prim Haryadi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA). Ia diperiksa di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (8/6/2023).
“Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata Ali dalam keterangan resminya, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, KPK sempat mengancam akan jemput paksa Hakim Prim Haryadi jika tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
Ali menjelaskan tim penyidik KPK tidak dapat membeberkan keterangan saksi secara detail untuk menunjang proses persidangan. Sebab, status Prim saat ini masih menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini kerena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” ungkap Ali.











