TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Direktur PT Tabi Bangun Papua yang dituduh menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika barang tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penentuan waktu penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Dennie.












