TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha yang tersebar di wilayah itu. Kegiatan tersebut bertempat di Kampung Emaos Distrik Sausapor, Kamis (31/08/2023).
Dalam Laporan Ketua, Petrus Bofra, S.Sos menjelaskan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk :
- Untuk melatih para pelaku usaha didalam pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Peningkatan Kemampuan serta Keterampilan dalam mengelola usahanya secara berkelanjutan
- Meningkatan gairah dan semangat para pelaku usaha dalam menciptakan lapangan kerja baru
- Mendorong terciptanya pelaku usaha yang taat dan tahu hak dan kewajiban didalam usahanya
Kegiatan sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kabupaten Tambrauw, Enggelbertus G Kocu, S.Hut., M.M melalui Sekertaris Daerah, M Zen Hayatudin. Dalam sambutannya Pj Bupati yang dibacakan Sekda M Zen Hayatudin, mengatakan LKPM berfungsi sebagai alat pemantau dan evaluasi bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Dinas Penanaman Modal.
Sekda Tambrauw menyebut Kewajiban Penyampaian LKPM ini di atur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, selain itu, LKPM juga di atur secara teknis di dalam Peraturan BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.






