TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Kantor DPRK Raja Ampat dan Kantor Distrik Waisai Kota belum lama ini dipalang oleh keluarga Kome – Ajuan buntut tanah garapan keluarga ini belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Dr Yusup Salim menjelaskan tanah yang diatasnya telah dibangun Kantor DPRK Raja Ampat dan Kantor Distrik Waisai Kota sejak lima tahun terakhir ini dipalang oleh orang yang berbeda-beda.
Mantan Kepala Distrik Misool Timur Selatan itu mengatakan disaat kantor DPRK dipalang, Pemerintah Daerah segera melakukan pertemuan dengan pihak keluarga yang palang. Dari pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjelaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Daerah pada tahun 2007.
“Kalau saya tidak salah, tanah itu sudah bersertifikat sekitar tahun 2007, jadi kita jelaskan kepada keluarga bahwa pemerintah tidak bisa bayar tanah yang sudah bersertifikat,” kata Sekda Raja Ampat, Senin (27/11/2023).










