TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa mempersilahkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA), untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Pernyataan Purmiasa ini, setelah menyikapi adanya pemberitaan salah satu media online lokal di Kota Ambon, yang menyebutkan, jika Direktur PDAM Kota Ambon Bakal Diproses Hukum.
“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum, maka kita menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik PJ Wali Kota Ambon, maupun Perumdam Tirta Yapono, untuk melakukan upaya persuasif,” kata Purmiasa kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Dengan memilih jalur hukum, menurut dia, maka akan menjadi jalan yang lebih baik, sehingga tidak lagi ada polemik antara PT. DSA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta Perumdam Tirta Yapono.
“Memilih jalur hukum mungkin jalan yang lebih baik, agar semuanya menjadi terang benderang, dan tidak ada lagi polemik yang menguras konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,” tegas dia.












