BeritaKriminalitas

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

×

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Sorong Divonis 12 Tahun Penjara

Share this article
Terdakwa Ikhwanudin saat menjalani Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/2024).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ikhwanudin, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya divonis 12 tahun penjara.

Terdakwa juga juga didenda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara.

Sidang putusan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (21/2/2024). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Fransiscus Yohanis Babthista, S.H, dan hakim anggota Bernardus Papendang,S.H dan Rivai Rasyid Tukuboya,S.H,.

Dalam putusan itu, terdakwa Ikhwanudin alias Abah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Keluarga korban yang mendengar putusan majelis hakim tersebut mengaku kecewa, lantaran tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban.