TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyinggung Penguatan MPR Melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR RI. Usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut untuk menghapuskan penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b.
Saat ini ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b menempatkan Ketetapan (TAP) MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan dibawah UUD dan di atas undang-undang. Akan tetapi, ketentuan tersebut dibatasi pada bagian Penjelasan, dengan menyatakan bahwa Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku menurut Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
“Tentu ini menjadi persoalan, karena tidak seharusnya ketentuan dalam penjelasan membatasi norma yang diatur dalam pasal. Partai Bulan Bintang dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan judicial review terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun sidang MK menolak uji materi tersebut,” ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Imin di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).












