TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni dari kasus pidana yang menjeratnya pada Senin (10/6/2024) hari ini.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi kabar tersebut.
“Betul (Rizieq bebas murni 10 Juni 2024),” kata Deddy kepada wartawan dikutip Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) dalam kasus kabar bohong hasil tes Covid-19.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” ujarnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh menantu Rizieq, Muhammad bin Husein Alatas saat hadir di Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas, Jakarta, Minggu (9/6/2024).
“Terakhir sebagai informasi, Insya Allah besok Hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan,” kata Muhammad.
Ia menyampaikan, Rizieq nantinya untuk pertama kali, usai bebas akan menghadiri Aksi Bela Palestina. Namun, Muhammad tak menjelaskan kapan Rizieq akan hadir ke Aksi Bela Palestina tersebut.












