TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Penjabat Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 79 bagi 359 warga binaan Lapas Kelas IIB Merauke, Sabtu (17/8/2024).
Kesempatan itu, Pj Gubernur didampingi Sekda Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, Bupati Merauke Romanus Mbaraka dan Wakil Bupati Merauke H. Riduwan serta pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun Kabupaten Merauke.
Plt. Kalapas Merauke, Abdul Waris melaporkan bahwa remisi diberikan oleh negara dalam rangka HUT Kemerdekaan dengan syarat mutlak atau syarat utama berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas.
“HUT Kemerdekaan tahun ini Lapas Merauke mengusulkan sebanyak 359 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi dan terjawab semuanya. Serta Surat Keputusan remisi bagi 359 warga binaan Lapas Merauke tersebut sudah keluar semua,” kata Abdul dalam laporannya.












