TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Semarang Totok Tumangkat menyebut, Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan tata tertib (Tatib) lama periode 2019-2024.
Menurut Totok, ketentuan tentang Tatib DPRD diatur dalam empat peraturan, yakni Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Apakah Tatib itu bisa dipakai seterusnya? Bisa. Tidak ada amanah bahwa Tatib yang lama itu harus diubah. Tetapi bisa diperlakukan sebagai pedoman,” ujar Totok saat memberikan materi pada kegiatan orientasi anggota DPRD DKI Jakarta di kawasan Ancol, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan, Tatib DPRD periode 2019-2024 bisa menjadi pedoman. Terutama untuk memilih pimpinan definitif dan memulai kerja kedewanan.












