TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya masyarakat pemerhati demokrasi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya, Jumat (20/9/2024).
Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pelanggaran tahapan dan administrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh KPU PBD.
Ketua Masyararkat Pemerhati Demokrasi PBD, Yan Piter Bosawer mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur Pilkada secara umum berlaku secara nasional, namun berbeda dengan yang ada di Provinsi PBD dan seluruh tanah Papua lainnya.
“Kenapa demiikian, karena sesuai dengan UU otsus nomor 21 tahun 2021 yang direvisi ke UU nomor 2 tahun 2022 ,di pasal 12 itu mengatur kekhususan Orang Asli Papua (OAP) menjadi kepala daerah,”ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua – Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) telah mengeluarkan surat keputusan No.10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024 yang menolak pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 – 2029.












