TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntutan tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer memerlukan penyatuan prosedur lingkup peradilan sipil dan militer. Demikian dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Hotel Sari Pan Pacific pada 12-13 November 2024.
FGD dengan tema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas” sangat penting.
Sebab, bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.
Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.












