TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2025) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Maluku berlangsung di ruang paripurna, Senin (13/1/2025).
Watubun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilakukan ini berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 tentang penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030.
Watubun menyebut, undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 101, maka DPRD Provinsi Maluku mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Wakil Gubernur kepada Presiden, melalui Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan pemberhentian.












