Parlemen

DPRD Maluku Umumkan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

×

DPRD Maluku Umumkan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Share this article
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2025). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2025) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Maluku berlangsung di ruang paripurna, Senin (13/1/2025).

Watubun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilakukan ini berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 tentang penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030.

Watubun menyebut, undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 101, maka DPRD Provinsi Maluku mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Wakil Gubernur kepada Presiden, melalui Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan pemberhentian.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!