TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA -Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menyatakan geram terhadap pelaku pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di kawasan pesisir Tangerang yang berdampak pada kerusakan ekologis pesisir dan lautan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum karena merusak kawasan pengelolaan pesisir dan laut yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan di wilayah tersebut.
“Pemasangan pagar laut ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dan mengancam kehidupan para nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka,” ungkap Noor Azhari di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia menyebut tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“UU 27/2007 jelas menyatakan bahwa zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan. Pasal 35 undang-undang itu secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi ekosistem pesisir dan laut,” tegasnya.












