TEROPONGNEWS.COM, KUTA – PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat memastikan aktivitas pertambangan yang dilakukan dengan mengedepankan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat melalui PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat).
Komitmen ini disampaikan oleh Officer Manager Sorong PT Gag Nikel, Rudy S. Sumual, dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Kuta, Bali, Sabtu (1/2/2025). Dalam pemaparannya, Rudy menjelaskan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai regulasi pemerintah dan terus berinovasi dalam penerapan teknologi ramah lingkungan.
Regulasi dan Kepatuhan Lingkungan
PT Gag Nikel menjalankan operasinya dengan mematuhi berbagai regulasi pemerintah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02.15.05 Tahun 2014 serta SK.1244/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022.
Selain itu, anak perusahaan PT Antam ini juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diperoleh melalui Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 19/1/IPPKH/PMA/2015 dan regulasi lanjutan hingga tahun 2025.






