TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aipda AGS, Briptu DR dan Bripka MII, yang merupakan tiga anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat dari kepolisian. Pemecatan berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (8/2/2025).
Ketiga anggota polisi ini dipecat secara tidak hormat, karena pelanggaran berat seperti desersi, atau meninggalkan tugas tanpa izin sebagai anggota Polri.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Polisi Driyano Andri Ibrahim menegaskan keputusan memecat anggota yang bersalah dari dinas kepolisian bukanlah keinginan pimpinan, maupun institusi Polri.
Namun demikian setiap anggota yang bersalah harus ditindak tegas sesuai perbuatannya. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pemecatan tiga anggota polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku. Dia menyebut, jika PTDH tidak dilakukan secara instan, namun telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai prosedur yang berlaku.












